MUI Wanti-wanti Muhammadiyah Persoalan Lingkungan

26 July 2024 22:34

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewanti-wanti Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan (IUP). Muhammadiyah diminta tidak merusak lingkungan dalam mengelola tambang.

"Yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Jumat, 26 Juli 2024.

Anwar juga berpesan agar pengelolaan tambang tidak merugikan masyarakat sekitar. Sebaliknya, keberadaan tambang harus memberikan kesejahteraan.

"Jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," jelas dia.
 

Baca: MUI Masih Godok Kemungkinan Bisa Kelola Tambang

Selain itu, MUI beranggapan sah saja jika ormas keagamaan menerima IUP. Pasalnya, pemerintah memberikan itu sebagai sebagai balas jasa karena telah membantu mewujudkan Indonesia merdeka.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan sinyal akan menerima IUP. Namun, keputusan resmi akan disampaikan ke masyarakat setelah rapat konsolidasi nasional.

"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah konsolidasi nasional yang Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)