Majelis Ulama Indonesia. Istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 26 July 2024 10:25
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji kemungkinan dapat menerima izin usaha pertambangan (IUP). Khususnya ihwal status MUI apakah masuk kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar memandang MUI sebagai wadah berkumpulnya ormas Islam. Berbeda dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
"NU ormas, muhammadiyah ormas. Maka definisi nya ini kena gak MUI itu," jelasnya.
Baca: |