Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

23 December 2024 15:32

Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024. 

Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Eko Aryanto.

Hakim juga menuntut Harvey untuk membayar denda Rp1 miliar, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Tidak hanya itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. 
 

Baca juga: Hakim Sebut Kasus Korupsi Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun


Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)