Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 15:23
Jakarta: Majelis hakim menyatakan kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk terbukti telah merugikan negara Rp300 triliun. Hal ini dibacakan dalam sidang vonis dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," kata salah satu hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Hakim memerinci nilai kerugian negara tersebut. Rinciannya sama dengan surat dakwaan Harvey.
Pertama, kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14. Kedua, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519,00.
Ketiga, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.
Terdakwa kasus korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia dinyatakan bersalah.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara |