Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 15:16

Jakarta: Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus rasuah tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, Senin, 23 Desember 2024.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
 

Baca juga: 

Tuntutan Uang Pengganti Kasus Timah Terhadap Suparta Disebut Keliru



Selain itu, Harvey dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

Harvey dinilai terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah yang dilakukan membuat negara merugi Rp300 triliun.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan itu, jaksa serta tim penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)