Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 15:16
Jakarta: Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus rasuah tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, Senin, 23 Desember 2024.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Baca juga:
Tuntutan Uang Pengganti Kasus Timah Terhadap Suparta Disebut Keliru |