Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2024 07:42
Jakarta: Tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun terhadap Direktur Utama PT Bangka Tin (RBT) Suparta dinilai tidak berdasarkan dengan fakta persidangan. PT RBT diklaim telah beriktikad baik memberikan talangan kompensasi bijih timah kepada masyarakat sesuai kemampuan.
"Khususnya masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah untuk memenuhi imbauan dukungan pemberian 5 persen pasir kepada PT Timah," kata tim penasihat hukum dari Mitra Justitia, Junaedi Saibih, dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.
Junaedi menjelaskan pembayaran atas bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan Belitung Makmur Sejahtera telah dibayarkan seluruhnya kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP PT Timah.
"Seluruh bijih timah yang dibayarkan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Belitung Makmur Sejahtera telah diserahkan dan dilebur seluruhnya menjadi logam di smelter milik PT RBT yang mana logam tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada PT Timah," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Pledoi Harvey Moeis Minim Substansi dan Penuh Sensasi |