Tuntutan Uang Pengganti Kasus Timah Terhadap Suparta Disebut Keliru

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tuntutan Uang Pengganti Kasus Timah Terhadap Suparta Disebut Keliru

Candra Yuri Nuralam • 22 December 2024 07:42

Jakarta: Tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun terhadap Direktur Utama PT Bangka Tin (RBT) Suparta dinilai tidak berdasarkan dengan fakta persidangan. PT RBT diklaim telah beriktikad baik memberikan talangan kompensasi bijih timah kepada masyarakat sesuai kemampuan. 

"Khususnya masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah untuk memenuhi imbauan dukungan pemberian 5 persen pasir kepada PT Timah," kata tim penasihat hukum dari Mitra Justitia, Junaedi Saibih, dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.

Junaedi menjelaskan pembayaran atas bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan Belitung Makmur Sejahtera telah dibayarkan seluruhnya kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP PT Timah.

"Seluruh bijih timah yang dibayarkan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Belitung Makmur Sejahtera telah diserahkan dan dilebur seluruhnya menjadi logam di smelter milik PT RBT yang mana logam tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada PT Timah," jelasnya.
 

Baca juga: Jaksa Sebut Pledoi Harvey Moeis Minim Substansi dan Penuh Sensasi

Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah bukan PT RBT. Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.

"Penentuan kerja sama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana harga US$4.000 per ton masih memberikan keuntungan bagi PT Timah sebesar hampir Rp1 triliun rupiah khusus transaksi kerja sama dengan smelter swasta," ungkap Junaedi.

Junaedi memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak lantaran kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)