19 December 2024 23:59
Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa.
Sidang replik atau pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan terdakwa Harvey Moeis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 19 Desember 2024.
Replik dibacakan oleh dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Resti Fitria dan Silvi Muliani. Di sidang replik tersebut, jaksa menyebut pledoi Harvey penuh dengan sensasi.
Jaksa menyebut dalam materi pembelaan Harvey tentang kerja sama smelter yang telah menguntungkan PT Timah sebagai eksportir pertama di dunia adalah klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Harvey juga dinilai tidak pernah mengungkapkan rasa penyesalan selama sidang berjalan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu malah memposisikan diri sebagai korban terhadap tindak pidana yang terjadi.
Kemudian, penolakan Harvey terhadap penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun merupakan hal biasa dilakukan agar terbebas dari segala tuntutan.
Baca juga: Pengacara Harvey Moeis Sebut Dakwaan Korupsi Tak Sesuai Undang-Undang |