Sidang kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan yang menyeret Harvey Moeis kembali digelar. Kuasa Hukum Harvey, Junaidi merasa keberatan dengan dakwaan yang diajukan. Menurutnya, terdapat kesalahan mendasar dalam penggabungan Undang-Undang (UU) Sektoral dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Junaidi menegaskan, dugaan pelanggaran terkait penambangan ilegal (ilegal mining) telah diatur secara spesifik dalam UU Sektoral. Oleh karena itu, menurutnya, kasus tersebut tidak seharusnya ditarik ke ranah korupsi.
"Isi dari dakwaan kita yang pertama yang utama itu adalah bahwa secara secara formil mencampur adukan antara undang-undang sektoral dengan undang-undang korupsi itu adalah hal yang tidak diperbolehkan," ujar Junaidi seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Kamis, 19 Desember 2024.
Selain itu, Junaidi juga mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dalam dakwaan. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar di dalam perkara ini juga itu tidak tepat," kata Junaidi.
Sebelumnya, Tom Lembong diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (
Kejagung) pada 29 Oktober 2024 lalu, terkait pemberian izin impor gula. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong dinilai merugikan negara hingga Rp400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula dalam negeri sedang surplus.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)