18 December 2024 11:25
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan sebesar 66% pada Minggu, 5 Januari 2025. Aturan ini membuat pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor. Namun kenaikan ini sendiri sejatinya tidak naik signifikan dengan aturan pajak yang sudah diterapkan.
Dua jenis tambahan pajak tersebut di antaranya adalah opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan juga obsen bea balik nomor kendaraan bermotor atau BBNKB. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Menurut pemerintah penerapan opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025 ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak. Selain pada PKB, opsen juga berlaku pada BBNKB dan mineral bukan logam dan batuan atau MBLB.
Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.
Baca: PPN 12%, Paket Insentif Diharapkan Optimal Bantu Kelas Menengah |