Aturan Baru Opsen Pajak Kendaraan Berlaku 5 Januari 2025

18 December 2024 11:25

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan sebesar 66% pada Minggu, 5 Januari 2025. Aturan ini membuat pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor. Namun kenaikan ini sendiri sejatinya tidak naik signifikan dengan aturan pajak yang sudah diterapkan.
 
Dua jenis tambahan pajak tersebut di antaranya adalah opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan juga obsen bea balik nomor kendaraan bermotor atau BBNKB. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
 
Menurut pemerintah penerapan opsen yang akan berlaku pada 5 Januari 2025 ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak. Selain pada PKB, opsen juga berlaku pada BBNKB dan mineral bukan logam dan batuan atau MBLB.
 
Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.
 

Baca: PPN 12%, Paket Insentif Diharapkan Optimal Bantu Kelas Menengah

Lalu perhitungan opsen PKB mobil A yakni 66% dikalikan Rp2.200.000 mendapatkan angka Rp1.452.000. Ketika Ditotal maka PKB terutang adalah Rp2.200.000 ditambah dengan Rp1.452.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yakni Rp3.652.000.
 
Nilai tersebut sama dengan tarif 1,8%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan perhitungan NJKB senilai Rp200 juta dikalikan 1,8% maka diperoleh hasil Rp3.600.000.
 
Dengan aturan baru ini pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yakni BBNKB, opsen BBNKB, pajak kendaraan bermotor atau PKB, opsen PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ, biaya administrasi STNK serta TNKB. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)