Kasus Uang Palsu di Kampus Bikin Citra Terhapus

20 December 2024 19:06

Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus percetakan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi sudah menetapkan 17 tersangka dan tengah memburu tiga tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO/buron).

Buronan ini berperan membeli alat cetak uang palsu seharga Rp600 juta dari Surabaya. Alat ini merupakan buatan Tiongkok.

"Orang inilah yang membeli alat seharga Rp600 juta dari Surabaya, tapi asalnya dari China. Kita pastikan akan usut sampai ke akar-akarnya," ujar Leonard, di Mapolres Gowa, Sulsel, Kamis, 19 Desember 2024. 

Sementara salah satu buronan lainnya diduga seorang pengusaha asal Makassar berinisial ASS. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan dua tersangka di rumah ASS yang terletak di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. 

Polisi menduga uang palsu ini merupakan hasil kiriman dari ASS, termasuk untuk biaya pembelian bahan baku produksi. Uang dengan pecahanan Rp100 ribu ini rencananya digunakan untuk modal dari Pilkada. 

Pengusaha berinisial ASS tersebut diketahui sempat ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar. Hanya saja keinginannya untuk maju kandas, lantaran tidak ada partai politik yang mengusungnya. 
 

Baca juga: BI Minta Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan barang bukti uang palsu yang disita di antaranya 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016. Selanjutnya, 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong. 

"Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong dan mata uang rupiah dua lembar dengan pecahan Rp1.000 emisi tahun 1964. Kemudian ada juga mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," ungkap Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers.

Tidak hanya itu, dari pengungkapan tersebut polisi juga menyita satu lembar fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, polisi juga menemukan surat berharga nasional (BSN) senilai Rp700 triliun. 

Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus cetak uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Kabupaten Gowa. 17 tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. 

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)