Status Pailit Inkrah, Sritex Terancam Keluar dari Bursa

23 December 2024 12:02

Status pailit inkrah PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan membuat delisting sahamnya dari Bursa Efek Indonesia semakin mendekati kenyataan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) sejak Mei 2021 akibat gagal bayar medium term notes (MTN) yang diperpanjang pada Oktober 2024 karena status pailit. 
 

Baca:
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Sritex

Delisting dapat terjadi jika perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan atau sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan. BEI juga telah mengumumkan potensi delisting Sritex secara berkala, terakhir pada Juni 2024. 

Meski demikian, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Luminto menyatakan, perusahaan akan mengajukan peninjauan kembali untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawannya. 

Keputusan akhir terkait delisting kini tinggal menunggu langkah dari Bursa Efek Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)