26 December 2023 19:25
Ketua tim penasihat hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan, kliennya meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi. OC Kaligis menyesalkan sikap KPK yang tidak memenuhi permintaan kliennya agar dirawat di luar negeri.
"Sebenarnya di hari yang lewat, cuci darah sudah tidak berfungsi lagi. Waktu saya mulai pegang perkara ini, ginjalnya masih di fase keempat. Tapi pada waktu itu saya minta kepada KPK supaya dengan serius ditangani, KPK mengabaikan permohonan saya," ungkap OC Kaligis.
Sebelumnya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada Selasa 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB.
Lukas merupakan terpidana 10 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Saat menjalani penahanan, Lukas Enembe beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena mengalami gagal ginjal.
Lukas Enembe mengalami gangguan kesehatan sejak masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas semula divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukuman untuk Lukas ditambah 2 tahun menjadi 10 tahun dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.