Kapolda Metro Jaya Ultimatum Bakal Tangkap Firli Jika Kembali Mangkir

23 December 2023 22:38

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan sinyal segera menangkap dan menahan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Langkah hukum itu dilakukan jika Firli kembali mangkir dari pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Ya, ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12).

Ia akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, dipastikan akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, untuk diperiksa dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat panggilan ini sudah dikirim ke Firli.
 
Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)