Kasus Korupsi PDAM Delta Tirta Segera Disidangkan

2 March 2024 09:03

Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo yang merugikan negara Rp6,1 miliar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU Kejari Sidoarjo telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan hingga 20 Maret 2024. Setelah dilaksanakan tahap II ini, tim JPU akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi.

Ketiga tersangka yang ditahan ini adalah SS, J dan SH. SS adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka J adalah Bendahara KPRI Delta Tirta atau dulu disebut sebagai PDAM Sidoarjo, sementara SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/ Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan tahun 2012-2015. Dalam perjanjian disebutkan, pihak kedua yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan. Pekerjaan baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan lewat program Core (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia.
 

Baca juga: Kompolnas Tanggapi Kemungkinan Firli jadi Buronan


Namun ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem Core. Akibatnya terjadi pembayaran ganda atas tagihan biaya pasang baru.

Ketiga tersangka itu diduga, primer, melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)