24 November 2023 20:52
Ketua KPK, Firli Bahuri dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
"23 November 2023 pada hari Kamis telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB, selaku ketua KPK RI," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangan, Jumat 24 November 2023
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Jumat 24 November 2023 pagi untuk mencegah Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Firli berlaku selama 20 hari ke depan. Pencekalan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).