Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan perjalanan dinas luar negeri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam edaran ini ada 14 jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukannya dinas luar negeri, di antaranya:
- Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral
- Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/mandahan/Detasering
- Misi Olahraga
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden
- Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga
- Misi Kemanusiaan
- Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga
- Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test
- Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan
- Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi
- Pelatihan/Training/Studi Tiru
- Studi Banding/Brenchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi
- Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama
- Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan
Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga serta kepala daerah. Dalam surat edaran disebutkan
perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dilakukan secara efektif, efien dan selektif.
PDLN juga diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang bersifat penting, selama tidak ada tugas mendesak di dalam negeri. PDLN dapat dilakukan usai mendapat izin dari Presiden melalui sistem informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretaris Negara.
Sebelumnya dalam sidang kabinet perdana yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 23 Oktober 2024, presiden meminta kepada para pembantunya untuk tidak seenaknya dan harus efisien termasuk mengurangi perjalanan luar negeri.
Presiden Prabowo kembali mengungkit rencana pemotongan perjalanan dinas ke luar negeri dalam pidatonya di Sidang Tanwir dan Resepsi Milad Muhammadiyah ke-112 di Kupang, NTT, Rabu, 4 Desember 2024.
Prabowo menyebut perjalanan dinas luar negeri para pejabat nilainya mencapai US$3 miliar dolar. Dengan mengurangi anggaran hingga 50%, negara berpotensi melakukan penghematan hingga Rp15 triliun.
"Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja," ujar Prabowo
Kebijakan ini diharapkan menciptakan efisiensi anggaran, sekaligus memastikan perjalanan dinas benar-benar memberikan manfaat nyata. Pembatasan juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam menjalankan tugas internasional.