Sudah Pernah Ditampilkan, Novum Jessica Wongso Ditolak Pengadilan

19 November 2024 16:05

Saksi ahli dari jaksa penuntut umum memastikan jika bukti baru atau novum yang dibawa Jessica sudah pernah ditampilkan dalam sidang sebelumnya di Agustus tahun 2016 silam. Hal ini diungkap saat sidang peninjauan kembali Jessica Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini digelar tanpa menghadirkan Jessica dan tim kuasa hukumnya, lantaran pihak Jessica memilih untuk keluar atau walkout dari ruang sidang karena pihaknya merasa tidak terima jaksa menghadirkan ahli.
 

Baca: Ahli Sebut CCTV Kasus Jessica Wongso Direkayasa

Kendati diwarnai aksi walk out, sidang yang menghadirkan dua orang ahli dari jaksa penuntut umum yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto sebagai ahli digital forensik tetap digelar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ahli digital forensik Muhammad Nuh memastikan jika bukti baru atau novum yang dibawa oleh Jessica berupa rekaman CCTV channel 9 di Cafe Olivier ini sudah pernah ditampilkan dalam sidang sebelumnya di bulan Agustus 2016 lalu

"Setelah kita dapat back up file kita buka dengan izin hakim ada satu file rekaman di sana bentuknya MP4. Setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan," tutur Muhammad Nuh pada Program Metro Siang, Metro TV, Selasa, 19 November 2024.

Sebelumnya pada Selasa, 5 November 2024, Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang dihadirkan pihak Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali (PK) menyebut rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah direkayasa. Rekaman CCTV tersebut telah distorsi 89,6% hingga tersisa 10% aslinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)