Jakarta: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang dihadirkan pihak Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali (PK) menyebut rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah direkayasa. Rekaman CCTV tersebut telah distorsi 89,6 persen hingga tersisa 10 persen aslinya.
Sidang PK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna, hadirkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Di depan majelis hakim, Rismon ungkap rekaman
CCTV yang dijadikan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna telah direkayasa. Rekaman telah mengalami distorsi 89,6% sehingga hanya 10 persen aslinya.
Pihak termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi hal tersebut dengan mengajukan saksi ahli pada sidang berikutnya. Kuasa hukum dari Jessica menyatakan keberatan dengan tanggapan JPU, menurutnya dalam sidang PK hanya pemohon yang bisa mangajukan ahli.
"Karena jasa tidak ada untuk PK, yang PK itu terpidana (dan) terdakwa," ujar pengacara Jessica, Hidayat Bostam dikutip pada 5 November 2024.
(
Tamara Sanny)