Ahli Sebut CCTV Kasus Jessica Wongso Direkayasa

5 November 2024 09:45

Jakarta: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang dihadirkan pihak Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali (PK) menyebut rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah direkayasa. Rekaman CCTV tersebut telah distorsi 89,6 persen hingga tersisa 10 persen aslinya.
 

Baca Juga: Jaksa Keberatan Jessica Wongso Ajukan Sidang PK Ketiga

Sidang PK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna, hadirkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Di depan majelis hakim, Rismon ungkap rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna telah direkayasa. Rekaman telah mengalami distorsi 89,6% sehingga hanya 10 persen aslinya.

Pihak termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi hal tersebut dengan mengajukan saksi ahli pada sidang berikutnya. Kuasa hukum dari Jessica menyatakan keberatan dengan tanggapan JPU, menurutnya dalam sidang PK hanya pemohon yang bisa mangajukan ahli.

"Karena jasa tidak ada untuk PK, yang PK itu terpidana (dan) terdakwa," ujar pengacara Jessica, Hidayat Bostam dikutip pada 5 November 2024.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id