Jaksa Keberatan Jessica Wongso Ajukan Sidang PK Ketiga

30 October 2024 14:02

Jaksa penuntut umum menyampaikan keberatan terkait peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Pernyataan ini disebutkan jaksa dalam sidang permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan Jessica.
 

Baca: Jessica Wongso Jadikan CCTV Sebagai Bukti Baru PK Kasus Pembunuhan Mirna

Para jaksa merasa keberatan karena peninjauan kembali dilaksanakan lebih dari satu kali. Ini tidak sesuai dengan peraturan peninjauan kembali dan tidak dapat dilakukan berulang kali karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebelumnya peninjauan kembali atas kasus Jessica terhadap Wayan Mirna ditolak hakim pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu karena tidak membawa saksi. Dalam sidang PK kedua, Jessica Wongso membawa bukti baru berupa rekaman CCTV yang dinilai tidak original dan saksi Helmi Bostam. Rekaman CCTV tersebut dianggap sudah disunting.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)