Jaksa penuntut umum menyampaikan keberatan terkait peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Pernyataan ini disebutkan jaksa dalam sidang permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan Jessica.
Para jaksa merasa keberatan karena peninjauan kembali dilaksanakan lebih dari satu kali. Ini tidak sesuai dengan peraturan peninjauan kembali dan tidak dapat dilakukan berulang kali karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya peninjauan kembali atas kasus Jessica terhadap Wayan Mirna ditolak hakim pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu karena tidak membawa saksi. Dalam sidang PK kedua, Jessica Wongso membawa bukti baru berupa rekaman CCTV yang dinilai tidak original dan saksi Helmi Bostam. Rekaman CCTV tersebut dianggap sudah disunting.