Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto: Dok Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 16:25
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Wongso. Kubu terpidana itu mengajukan kamera pengintai atau CCTV dari penemu Helmi Bostam.
“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum atau bukti baru). Kapan ditemukan?” kata Ketua Majelis Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam persidangan, Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial. Itu, kata dia, diyakini bakal dijadikan alasan kubu Jessica mengajukan PK.
“Dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” ucap Helmi.
Anggota tim hukum Jessica, Sordame Purba mengamini sebagian gambar dalam CCTV yang dimaksud Helmi pernah ditayangkan dalam persidangan pembunuhan Mirna, beberapa tahun lalu. Namun, majelis hakim saat itu mengabaikan rekaman tersebut.
“Kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya,” ucap Sordame.
Baca juga:
Imbas Kasus Ronald Tannur, Ketua MA Bakal Beri Arahan Ketua Pengadilan Banding |