Jessica Wongso Jadikan CCTV Sebagai Bukti Baru PK Kasus Pembunuhan Mirna

Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto: Dok Metro TV

Jessica Wongso Jadikan CCTV Sebagai Bukti Baru PK Kasus Pembunuhan Mirna

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 16:25

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Wongso. Kubu terpidana itu mengajukan kamera pengintai atau CCTV dari penemu Helmi Bostam.

“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum atau bukti baru). Kapan ditemukan?” kata Ketua Majelis Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam persidangan, Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial. Itu, kata dia, diyakini bakal dijadikan alasan kubu Jessica mengajukan PK.

“Dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” ucap Helmi.

Anggota tim hukum Jessica, Sordame Purba mengamini sebagian gambar dalam CCTV yang dimaksud Helmi pernah ditayangkan dalam persidangan pembunuhan Mirna, beberapa tahun lalu. Namun, majelis hakim saat itu mengabaikan rekaman tersebut.

“Kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya,” ucap Sordame.
 

Baca juga: 

Imbas Kasus Ronald Tannur, Ketua MA Bakal Beri Arahan Ketua Pengadilan Banding



Kubu Jessica meyakini rekaman itu bakal menjadi bukti penerang dalam kasus pembunuhan Mirna. Persidangan sebelumnya disebut menampilkan hasil CCTV yang sesat karena tidak utuh.

“Kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” ujar Sordame.

Anggota tim hukum Jessica, Andra Reinhard meminta majelis PK mempertimbangkan rekaman CCTV yang diajukan. Dia yakin bukti baru itu bakal membatalkan fakta sidang sebelumnya karena ditayangkan tidak penuh.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah,” tutur Reinhard.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)