4 October 2024 20:28
Mahkamah Agung buka suara soal gerakan cuti massal yang akan dilakukan para hakim. Juru Bicara MA, Suharto menyebut cuti hakim dapat diambil atas persetujuan pimpinan pengadilan, asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Suharto menyebut cuti merupakan hak pegawai negeri yang dapat diambil selama hak tersebut belum digunakan dan masih tersedia. Namun, persetujuan pengajuan cuti hakim mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti dan selama tupoksi pengadilan tidak terganggu.
"Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu, artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui," jelas Surharto.
Baca juga: Prabowo Janji Sejahterakan Hakim Indonesia |