Hakim Cuti Massal, MA: Yang Penting Tak Ganggu Jadwal Persidangan

4 October 2024 20:28

Mahkamah Agung buka suara soal gerakan cuti massal yang akan dilakukan para hakim. Juru Bicara MA, Suharto menyebut cuti hakim dapat diambil atas persetujuan pimpinan pengadilan, asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Suharto menyebut cuti merupakan hak pegawai negeri yang dapat diambil selama hak tersebut belum digunakan dan masih tersedia. Namun, persetujuan pengajuan cuti hakim mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti dan selama tupoksi pengadilan tidak terganggu.

"Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu, artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui," jelas Surharto.
 

Baca juga: Prabowo Janji Sejahterakan Hakim Indonesia

Aksi cuti massal para hakim yang rencananya dilakukan pada 7-11 Oktober ini sebagai bentuk protes terhadap gaji dan tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun. Mahkamah Agung pun berencana melakukan audiensi dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia pada 7 Oktober mendatang.

Langkah para hakim untuk cuti massal dianggap sebagai langkah terakhir dari upaya peningkatan gaji hakim di Indonesia. Terhambatnya pewujudan aspirasi hakim disebabkan keputusan kelembagaan Mahkamah Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)