MK Dinilai Sulit Pulihkan Kredibilitasnya

24 October 2023 13:30

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait dengan batas maksimal usia 70 tahun bagi capres dan cawapres. Namun putusan itu nyatanya tidak mengembalikan kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah roboh karena putusan sebelumnya yang mengabulkan batasan usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, tapi dengan tambahan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada putusannya, Ketua MK Anwar Utsman menilai gugatan tersebut kehilangan objek permohonan karena sejak pekan lalu MK telah mengabulkan syarat capres-cawapres selain usia minimal 40 tahun juga diperbolehkan bagi kepala daerah yang belum genap 40 tahun.

Sebelumnya para pemohon menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres-cawapres tanpa mengatur batas atas usia kandidat.

Ketua MK Anwar Utsman juga sempat diinterupsi kuasa hukum pemohon saat hendak membacakan putusan. Salah satu kuasa hukum pemohon yakni Anang Suindro menyoal hubungan keluarga Ketua MK Anwar Utsman dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. 

"Setelah kita ketahui bersama, terkait dengan permohonan yang kami ajukan adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka...," kata Anang lalu disanggah Anwar.

"Sebentar, dengarkan putusan dulu ya," ujar Anwar.

"Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia," ucap Anang lagi.

"Tunggu pembacaan putusan. Dengarkan dulu. Kalau sidang putusan begini tidak ada interupsi," timpal Anwar.

Sementara itu Ketua MK Anwar Utsman juga merespons soal banyaknya dugaan intervensi dalam putusan MK terkait syarat minimum usia capres-cawapres. Anwar memastikan putusan tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

"Alhamdulillah, dari semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di Mahkamah Agung," kata Anwar Usman.

Namun pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, putusan MK yang menolak gugatan batas maksimum usia capres-cawapres tidak akan memperbaiki kredibilitas MK di mata publik. "Sudah terlalu besar kerusakan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Dalam putusan pekan lalu, MK dianggap telah berlarut lama terkait batas minimal serta terburu-burunya putusan terkait batas atas usia capres-cawapres. Hal ini terasa janggal dan mengusik nurani di kalangan hakim konstitusi. Putusan ini turut menguatkan dugaan adanya isu karpet merah bagi pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)