16 January 2024 11:00
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Firdaus mengatakan, penghentian penanganan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan dalam acara tersebut.
"Dari hasil tersebut diputuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu sebab yang bersangkutan bukan merupakan tim kampanye paslon manapun termasuk GM dan KH si pemilik tempat," kata Sukma di Pamekasan, Senin, 15 Januari 2024.
Sukma menjelaskan, unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara yang melibatkan Dai kondang Gus Miftah tidak terpenuhi. Karena Gus Miftah bukanlah bagian dari tim pemenengan atau tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomer urut 2 Prabowo-Gibran, dan uang yang dibagikan bukan termasuk dari Tim Kampanye, melainkan uang milik Haji her, pemilik gudang yang dijadikan tempat bagi-bagi uang tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pemekasan telah memerikas sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang yersebut termasuk Gus Miftah yang diperiksa di Bawaslu Sleman Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut Bawaslu Pamekasan memutuskan tidak ada pelanggran politik dalam kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tersebut.