LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5%, Ini Faktor Pertimbangannya

23 January 2026 17:48

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum pada level 3,5 persen. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers LPS, Kamis, 22 Januari 2026, malam.

Selain TBP simpanan rupiah, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing tetap berada pada angka dua persen. Sementara itu, TBP simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar enam persen.

LPS menyampaikan, keputusan menahan TBP didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi dan perbankan. Salah satunya adalah tren suku bunga pasar simpanan, baik Rupiah maupun valuta asing, yang masih menunjukkan kecenderungan menurun.
 



Di sisi lain, pertumbuhan simpanan masyarakat dinilai tetap terjaga dan didukung kondisi likuiditas perbankan yang stabil. Selain itu, arah kebijakan ekonomi secara umum dinilai masih positif dan mendukung upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan utama LPS untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan pada periode ini.

LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi, sektor perbankan, serta dinamika suku bunga pasar sebagai dasar evaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan ke depan.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)