23 January 2026 17:48
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum pada level 3,5 persen. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers LPS, Kamis, 22 Januari 2026, malam.
Selain TBP simpanan rupiah, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing tetap berada pada angka dua persen. Sementara itu, TBP simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar enam persen.
LPS menyampaikan, keputusan menahan TBP didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi dan perbankan. Salah satunya adalah tren suku bunga pasar simpanan, baik Rupiah maupun valuta asing, yang masih menunjukkan kecenderungan menurun.
Baca Juga :