11 March 2026 17:09
Jakarta: Polri mengumumkan pembatasan angkutan barang di jalan tol mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00, hingga Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00. Kebijakan ini ditetapkan demi mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
"Untuk tahun 2026, manajemen rekayasa lalu lintas telah ditentukan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama), termasuk pembatasan angkutan barang," kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 11 Maret 2026.
Dedi menegaskan, aturan itu tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok.
Aturan pembatasan itu berlaku di jalur Jambi-Sumsel, Lampung-Sumsel, Jakarta-Banten, tol Jakarta, Jakarta-Jabar, Jabar-Jateng, Jateng-DIY, dan tol Jatim.