Mulai13 Maret, Ini Jadwal Pembatasan Truk di Tol dan Non-Tol Selama Mudik Lebaran

11 March 2026 17:09

Jakarta: Polri mengumumkan pembatasan angkutan barang di jalan tol mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00, hingga Minggu,  29 Maret 2026, pukul 24.00. Kebijakan ini ditetapkan demi mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

"Untuk tahun 2026, manajemen rekayasa lalu lintas telah ditentukan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama), termasuk pembatasan angkutan barang," kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 11 Maret 2026.

Dedi menegaskan, aturan itu tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok. 

Aturan pembatasan itu berlaku di jalur Jambi-Sumsel, Lampung-Sumsel, Jakarta-Banten, tol Jakarta, Jakarta-Jabar, Jabar-Jateng, Jateng-DIY, dan tol Jatim.
 



"Adapun non-tol juga diterapkan di beberapa provinsi. Mulai dari Sumut, Riau, Jambi, dan Sumbar. Kemudian Jambi, Sumsel, Lampung, Jakarta-Banten, Jakarta-Jabar, Jabar-Jateng, Jateng-Jatim-DIY, dan Bali-Kalteng. Kami mohon masyarakat bisa memhami aturan tersebut," kata Dedi.

Sementara terkait rekayasa lalu lintas, Polri akan melaksanakan diskresi secara situasional (one way lokal/sepenggal, contra flow, ganjil-genap, dan delay system). Setiap diskresi akan disosialisasikan kepada masyarakat minimal 2 jam sebelum diberlakukan.

Polri, kata Dedi, juga ikut berperan menjamin stabilitas harga pokok dan BBM, serta mitigasi bencana sambil menjaga kelancara arus mudik. Selaras dengan upaya mewujudkan zero effect terhadap kejahatan dan terorisme.

"InsyaAllah kita akan melayani sebaik-baiknya agar mudik berjalan aman dan keluarga bahagia," ucapnya.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)