1 September 2026 14:10
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah diamankan kepolisian kini berjumlah empat orang.
Dua tersangka baru tersebut adalah P (54) dan MS (58). Tersangka P diduga membakar lahan seluas empat hektaree, di Kecamatan Gunung Tabur. Sementara MS diduga membakar lahan seluas dua hektaree di Kecamatan Pulau Derawan.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus yang sama, yakni sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
"Untuk saat ini kita sudah nangani sekitar 4 LP. Tersangka kita itu ada empat, yang kemarin kita kejadian yang di Kasai sudah kita proses, kemudian yang di Gunung Tabur juga sudah kita proses satu tersangka. Untuk luasannya sekitar 4 hektaree kalau yang di Kasai, ini sedang kita coba perhitungkan cek TKP lagi luasan yang terdampak akibat kebakaran itu berapa, itu masih dalam proses," ujar AKP Muhammad Fajri dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 1 September 2026.