Polres Berau Tetapkan 2 Tersangka Baru Karhutla

1 September 2026 14:10

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah diamankan kepolisian kini berjumlah empat orang.

Dua tersangka baru tersebut adalah P (54) dan MS (58). Tersangka P diduga membakar lahan seluas empat hektaree, di Kecamatan Gunung Tabur. Sementara MS diduga membakar lahan seluas dua hektaree di Kecamatan Pulau Derawan.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus yang sama, yakni sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

"Untuk saat ini kita sudah nangani sekitar 4 LP. Tersangka kita itu ada empat, yang kemarin kita kejadian yang di Kasai sudah kita proses, kemudian yang di Gunung Tabur juga sudah kita proses satu tersangka. Untuk luasannya sekitar 4 hektaree kalau yang di Kasai, ini sedang kita coba perhitungkan cek TKP lagi luasan yang terdampak akibat kebakaran itu berapa, itu masih dalam proses," ujar AKP Muhammad Fajri dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 1 September 2026. 
 


Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi dari empat perkara yang sedang berjalan. Termasuk dua saksi dari pihak korporasi. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk kasus karhutla lainnya di Kecamatan Kelay.

Meskipun pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terus dilakukan untuk melihat kemungkinan keterlibatan korporasi, hingga saat ini polisi menyatakan belum menemukan bukti kuat yang mengarah ke sana.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, mengingat luas area yang terbakar di Berau diperkirakan telah mencapai ratusan hektaree. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna memberikan efek jera dan menekan angka karhutla di wilayah tersebut.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X