Polda Kaltim Proses 34 Perkara Karhutla, 9 Orang Jadi Tersangka

Pemadaman karhutla oleh tim gabungan di Samarinda, Kaltim. ANTARA/Ahmad Rifandi

Polda Kaltim Proses 34 Perkara Karhutla, 9 Orang Jadi Tersangka

Whisnu Mardiansyah • 1 September 2026 13:57

Samarinda: Polda Kalimantan Timur hingga Minggu, 30 Agustus 2026, menangani 34 perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 456,19 hektare. Dari penanganan tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan, dari 34 perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 10 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Tedy mengatakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif tanpa pandang bulu. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami dari Polda Kaltim berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegas Tedy seperti dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut dia, proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan diharapkan memberikan efek jera. Penindakan juga dilakukan untuk mengurangi dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
 


Sebaran Perkara Karhutla

Dari 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani delapan kasus. Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam kasus, Polres Berau tiga kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, dan Polres Kutai Barat dua kasus.

Sementara Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara. Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum menangani perkara karhutla.

Selain melakukan penindakan, Polda Kaltim bersama jajaran mengedepankan upaya pencegahan. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait.


Pemadaman karhutla oleh tim gabungan di Samarinda, Kaltim. ANTARA/Ahmad Rifandi


Tedy mengingatkan masyarakat, perusahaan, serta pemilik lahan untuk tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan. Cara tersebut dinilai memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat serta dapat berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.

Polda Kaltim juga mengajak masyarakat turut mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun titik api kepada petugas.

“Respons cepat dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tutupnya.

(Whisnu M)