15 April 2026 22:28
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menaikkan gaji guru dengan target minimal Rp5 juta per bulan. Usulan ini diharapkan dapat segera terealisasi dan masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 guna menjamin kesejahteraan pendidik di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa anggaran untuk peningkatan kesejahteraan guru sebenarnya tersedia. Namun, implementasinya sangat bergantung pada kemauan politik dari pemerintah pusat.
Langkah kenaikan gaji ini dinilai krusial, terutama bagi para guru honorer yang selama ini masih menerima upah jauh di bawah standar layak. Menurut Hadrian, peningkatan kesejahteraan adalah kunci agar guru dapat fokus memberikan pendidikan terbaik bagi generasi masa depan di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
"Kalau melihat anggaran, anggarannya ada. Tinggal sekarang political will dari pemerintah. Kami di DPR sangat mendukung upaya menaikkan gaji guru ini. Guru-guru kita harus dijamin kesejahteraannya di saat kondisi geopolitik dunia hari ini yang sungguh-sungguh tidak menentu," ujar Lalu Hadrian Irfani.
Selain kenaikan nominal gaji, Komisi X DPR RI juga mengusulkan langkah radikal untuk menghapus klasifikasi status guru di lingkungan sekolah. Selama ini, perbedaan status antara guru ASN, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga guru honorer dinilai menciptakan ketimpangan sosial dan profesionalisme.
DPR mendorong agar seluruh guru memiliki status yang setara guna menghilangkan sekat-sekat administratif yang menghambat kolaborasi di sekolah.
"Perbedaan status ini menyebabkan ketimpangan. Kami mengusulkan agar klasifikasi tersebut dihapuskan sehingga seluruh guru memiliki status yang sama," tambahnya.