ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Ini Sektor yang Tetap Wajib Masuk

Adinda Vinka • 1 April 2026 11:14

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Meski demikian, sejumlah sektor pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal guna menjaga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan teknis terkait penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Aturan tersebut akan mengatur secara rinci pegawai yang diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan hari Jumat sebagai waktu untuk work from home,” ujar Pramono, Rabu, 1 April 2026.
 

 

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Dalam penerapannya, Pemprov DKI menegaskan bahwa sektor pelayanan publik menjadi prioritas utama dan tidak akan terdampak kebijakan ini. Layanan yang membutuhkan kehadiran langsung seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan tetap beroperasi seperti biasa.

Pramono menegaskan, fasilitas kesehatan tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah.

“Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home, misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan,” kata Pramono.

Ia juga menyebutkan bahwa puluhan fasilitas kesehatan akan tetap beroperasi normal, termasuk 44 poliklinik, puskesmas, puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit di Jakarta.

WFH untuk Pekerjaan Administratif

Sementara itu, kebijakan WFH akan diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat administratif di tingkat dinas. Menurut Pramono, pekerjaan administratif dinilai lebih fleksibel untuk dilakukan dari rumah tanpa mengganggu kinerja.

“Untuk dinasnya sendiri boleh, karena itu kan urusan administrasi,” ujar Pramono, menambahkan.

Aturan Pendukung dan Pengawasan

Pemprov DKI juga akan menerapkan sejumlah aturan pendukung agar kebijakan WFH berjalan efektif. Salah satunya adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) saat menjalankan WFH, guna mendorong penggunaan transportasi umum.

Selain itu, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan ASN tetap menjalankan kewajiban kerja sesuai aturan.
 

“Nanti BKD akan mengatur itu, supaya mereka tetap di Jakarta atau tidak bepergian,” kata Pramono.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung pengurangan mobilitas tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Ibu Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)