Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan memiskinkan koruptor dalam semua penindakan kasus korupsi. Hukuman yang diusahakan jaksa kini bukan cuma penjara, namun juga perampasan aset.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tapi juga pada pengembalian kerugian negara. Anang menjelaskan Kejagung akan mengedepankan penelusuran dan pelacakan aset dalam setiap penanganan kasus korupsi.
Aset yang terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi akan dirampas untuk negara dan dilelang. Langkah itu sejalan dengan kebijakan Kejagung untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Akan meningkatkan efektivitas dari kegiatan perampasan aset. Seiringan dengan perkara tidak hanya komitmen kita tidak hanya menangani mempidanakan orang tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara. Nah, salah satu yang kita di tahun ini alhamdulillah target kita Rp2 sekian triliun kita mencapai Rp19 triliun. Itu bukti komitmen kita," ujar Anang dikutip dari
Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 6 Januari 2026.