H-2 Pengosongan, Hotel Sultan Masih Ramai Tamu dan Beroperasi Normal

16 June 2026 15:03

Jakarta: Hotel Sultan masi terpantau melayani tamu secara normal. Meskipun tenggat waktu untuk mengeksekusi pengosongan sudah semakin dekat, yakni 18 Juni 2026.

Dikutip dari program Metro Siang Metro TV, Selasa, 16 Juni 2026,  layanan hotel dan tamu yang menginap masih tampak ramai. Bahkan para tamu yang datang mengaku tidak mengetahui bahwa fasilitas menginap di hotel bintang lima tersebut akan segera ditutup.

Fokus semua pihak kini bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara. Aset ini rencananya akan dikelola untuk kepentingan publik dan lahan terbuka hijau.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama pihak terkait dijadwalkan mengeksekusi pengosongan blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan, pada 18 Juni 2026. Langkah ini merujuk ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikeluarkan pada Selasa lalu. Ketetapan tersebut telah dikirimkan ke pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melalui pos.
 



Penetapan tanggal eksekusi menandai berakhirnya proses hukum panjang polemik antara pemerintah melalui Kemensetneg, dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, dengan PT Indobuildco. Sesuai amar putusan pengadilan, tanah eks HGB 26 Gelora dan eks HGB 27 Gelora ini beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan putusan tingkat pertama terkait pengelolaan Blok 15 GBK, atau Hotel Sultan. Kini, pemerintah ditegaskan berhak mengelola aset tersebut.

"Tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam gugatan ini, pemerintah digugat untuk membayar royalti dalam pengosongan lahan Blok 15 GBK. Namun, PT TUN menolak gugatan itu karena dinyatakan bukan kewenangannya.

Karenanya, PPKGBK tidak perlu membayar apapun untuk mengeksekusi lahan Blok 15 GBK. Sebab, sudah ada putusan pengadilan yang memberikan ketegasan.

"Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ujar Sucipto.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, putusan PT TUN memperjelas langkah pemerintah dalam mengelola Blok 15 GBK. Aset negara segera dikelola dengan baik.

"PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," tutur Rakhmadi.



(Gervin Nathaniel Purba)