Polisi Dalami Kasus Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Makassar

23 July 2023 16:30

Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua pemuda yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap perempuan disabilitas interlektual berinisial LA (19). Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2023. Saat itu, korban bersama pelaku yang juga pacarnya ke indekosnya.

"Disitulah korban diperkosa oleh pacarnya," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu,  22 Juli 2023.

Setelah dari kosan tersebut  pelaku kemudian membawa korban ke salah satu homestay yang ada di Kota Makassar di mana pelaku lain berada. Setelah berada di tempat penginapan itu, pelaku AN yang merupakan pacar korban langsung tidur.

Setelah pelaku AN tidur, korban ditinggalkan bersama dengan pelaku lain yang beirnisial AMS. Namun, bukan menjaga korban, pelaku tapi malah menarik korban ke kamar mandi dan melakukan aksi bejatnya tersebut.

Setelah itu, korban kemudian keluar dan mengadukan hal itu ke masyarakat sehingga videonya viral. Dalam video itu korban mengaku diperkosa oleh pacarnya dan beberapa laki-laki lainnya.

Usai video itu viral korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi. Sehingga pihak kepolisian langsung menindak lanjuti hal itu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Saat ini kedua pelaku tersebut berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya keduanya diancam dengan Pasal 6 huruf a dan atau b, atau c, dan Pasal 15 huruf a Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Thirdy Annisa)