24 July 2023 21:15
Selain menggugat Waketum MUI Anwar Abbas dan MUI, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang juga menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. PN Bandung menerima gugatan perdata dari Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil atas dasar perbuatan melawan hukum, Senin, 24 Juni 2023.
Sebelumnya ada beberapa kalimat dari Ridwan Kamil yang dinilai melampauai kewenangannya. Bahkan RK dianggap hanya mencari panggung di tengah polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Sementara Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang. Di MUI sendiri sudah ada tim yang menangani gugatan Panji Gumilang.
Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menilai gugatan yang dilayangkan tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian dari kasus yang membelit Al Zaytun.
"Gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang kepada MUI intinya hanya untuk mengalihkan perhatian dari kasus yang membelitnya kepada MUI. Sesungguhnya tidak ada yang substansial yang menjadikan MUI turut tergugat," jelas Ikhsan di Primetime News Metro TV, Senin 24 Juli 2023.
Ikhsan juga menilai gugatan Panji kepada MUI hanya main-main. Hal itu dilihat dari materi gugatan yang sebesar Rp1.
"Dikaitkan dengan materinya misalnya, digugat formil Rp1. Saya kira ini hanya main-main saja," lanjut Ikhsan.