Setelah menjadi tersangka kasus gratifikasi, Lukas Enembe kini juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mendalami aliran dana gubernur non-aktif Papua tersebut.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Penetapan status tersangka Lukas Enembe ini dilakukan pasca KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri asset-aset Enembe yang juga bersumber dari tindak pidana korupsi.