11 April 2023 05:25
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada AG, karena terbukti secara sah bersalah serta terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio kepada David Ozora.
Adapun hal yang memberatkan bagi AG adalah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyebabkan David mengalami kerusakan otak berat. Sementara, hal yang meringankan ialah AG masih di bawah umur dan telah menyesali perbuatannya, serta orang tuanya mengalami stroke dan kanker paru-paru.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum AG menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya mengenai rencana banding.
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara, keluarga David Ozora mengapresiasi keputusan hakim.
Diketahui, sidang kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan terdakwa AG sudah memasuki tahap vonis, Senin (10/4/2023). Kekasih Mario Dandy, AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Vonis AG ini lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dianggap sesuai dengan peran AG yang turut memuluskan niat jahat Mario Dandy dalam penganiayaan terhadap David Ozora. Peran-peran AG terungkap saat Mario Dandy cs melakukan rekonstruksi penganiayaan.
AG juga sempat disebut menjebak David Ozora untuk bertemu dengan Mario. Hal tersebut terungkap dari beredarnya pesan singkat yang diduga dikirim AG kepada David Ozora. Dalam pesan tersebut AG memaksa David untuk bertemu dengan dalih mengantarkan kartu pelajar.