Pihak kepolisian masih terus mendalami peran AG kekasih Mario Dandy yang diduga kuat berada di lokasi saat penganiayaan terhadap David terjadi. Namun kepolisian menyebut pihaknya harus berhati-hati dalam menangani AG karena masih di bawah umur.
Kekasih Mario Dandy berinisial AG hingga kini masih ditetapkan menjadi saksi. Menurut kepolisian dugaan keterlibatan AG termasuk peran dan kehadirannya saat penganiayaan terjadi pun masih didalami. Kepolisian mengaku kasus ini masih terikat pada pada sistem peradilan anak dan undang undang perlindungan anak karena AG masih berusia 15 tahun yang secara hukum masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Sementara itu menurut pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho mengatakan, dalam undang-undang anak AG bisa berpotensi dipidana. Apalagi jika AG terbukti melakukan tindakan provokasi.
Sebelumnya pengacara dari pihak AG meminta KPAI untuk melindungi kliennya itu dan meminta agar nama baiknya dipulihkan. Pasalnya AG dituduh sebagai pemicu adanya tindak penganiayaan dilakukan Mario Dandy kepada David. Merespon hal ini KPAI pun menyatakan belum tahu dari sisi mana AG harus dilindungi.