26 April 2023 15:30
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (26/4/2023) dini hari. Ia terbukti melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian, karena membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa di hadapannya.
Anak oknum polisi tersebut berinisial AH dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan, kasus penganiayaan terjadi pada Desember 2022, saat korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban pelaku yang merusak mobil korban.
Namun, orang tua pelaku tidak terima, bahkan mengancamnya dengan senjata api. Setelah itu, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan tindak penganiayaan.
Kasus yang sempat ditangani Polrestabes Medan ini akhirnya ditarik oleh Polda Sumut pada 28 Februari, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya melakukan gelar perkara khusus, sebelum menetapkan oknum polisi AKBP Achiruddin sebagai tersangka.