Diduga Rugikan Negara, PTPN VII Dilaporkan ke Polda Lampung

7 August 2023 09:28

Masyarakat Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, melaporkan PTPN VII Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana yang telah merugikan keuangan negara. Laporan tersebut perihal dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat di Desa Tanjung Kemala, Tamansari, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Tanah yang dikuasai oleh mereka saat ini adalah penyerobotan dari lahan-lahan masyarakat dulu," kata Koordinator Pelapor, Sapron Tanjung.

Lahan dengan luas 329 hektare di Desa Tanjung Kemala, Tamansari, Kabupaten Pesawaran Lampung yang telah dikuasai oleh PTPN VII Lampung tersebut diketahui tidak memiliki bukti atas hak kepemilikan yang sah. Masyarakat Pesawaran berharap laporan dugaan adanya mafia tanah di PTPN VII Lampung segera ditindaklanjuti. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)