Guru Spiritual Jadi Tersangka Tenggelamnya 3 Pemuda di Bogor

Medcom • 17 July 2023 16:33

Kepolisian Resor Bogor menetapkan guru spiritual berinisial AN (51) sebagai tersangka setelah tiga pasiennya, MDR (20), A (25) dan B (25) tewas tenggelam di sebuah situ di Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Bogor, Minggu, 16 Juli 2023.ngka Tenggelamnya Tiga Pemuda di Bogor

AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Tersangka AN saat ini ditahan di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, memaparkan bahwa AN mengaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif sejak 2005.

Sigiro menyebutkan, berdasarkan keterangan dari AN, selama dia membuka praktik pengobatan alternatif, belum ada korban jiwa selain tiga pasiennya yang tewas tenggelam di situ.
 
"Memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini," kata Sigiro.
 
Sebelumnya Kapolsek Cigudeg Polres Bogor Kompol Wagiman menyebutkan bahwa peristiwa tenggelamnya tiga orang pria itu terjadi pada Kamis, 13 Juli 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut dia, para korban awalnya ingin melakukan ritual pengobatan alternatif dengan berendam di danau melalui pendampingan dari enam orang dari pihak pengobatan alternatif.
 
"Awalnya dilakukan pengobatan secara spiritual oleh seorang ustaz di danau tersebut dengan cara ditenggelamkan sebanyak tujuh kali," kata Wagiman.
 
Namun, saat proses berlangsung, ketiga pasien itu malah tenggelam dan para pendamping berhasil menyelamatkan diri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)