18 July 2023 19:19
Presiden Joko Widodo mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit selama tiga bulan di Indonesia, mulai 1 Agustus 2023. Diharapkan, aturan ini bisa memperdalam likuiditas dollar di dalam negeri dan mendorong perekonomian nasional.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 36/2023, eksportir yang wajib mematuhi aturan ini masih terbatas pada kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Lebih rinci, disebutkan SDA yang dimaksud mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Aturan yang berlaku awal Agustus ini, juga mengatur mengenai batasan nilai ekspor yang dikenakanan DHE SDA, yaitu paling sedikit USD250 ribu atau ekuivalen.
Penyimpanan devisa hasil ekspor diarahkan pada rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.