NEWSTICKER

Pemerintah Ikut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

N/A • 9 June 2023 15:40

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan usai Mahfud melaporkan analisisnya kepada Presiden Joko Widodo soal masa jabatan pimpinan KPK.

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, pada prinsipnya pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sehingga karena Mahkamah Kontitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi," ungkap Mahfud. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil analisisnya soal beberapa hal. Salah satunya adalah soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)