Pemerintah mencatat terjadi peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya di luar negeri selama kurun waktu 2021 hingga 2022 sebesar 100%.
Kementerian Luar Negeri pun akan melakukan pendekatan secara komprehensif untuk mencegah serta mengatasi tindak pidana perdagangan orang termasuk kepada pekerja migran Indonesia
Ada empat hal yang dilakukan Kemenlu menangani kasus perdagangan orang. Di antaranya memastikan kehadiran negara dalam upaya melindungi dan menyelamatkan warga negara.
"Langkah-langkah itu perlu kita kuatkan dengan yang kedua yaitu penegakan hukum, ketiga pencegahan, dan yang keempat kerja sama." jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha.