NEWSTICKER

Mantan Wakil Ketua KPK: Putusan MK Seharusnya Tak Berlaku di Era Firli Cs

N/A • 10 June 2023 15:02

Sikap pemerintah yang tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perpanjangan masa jabatan KPK dimulai era Firli Bahuri menuai polemik. Putusan hukum yang tidak berkaitan dengan kejahatan genosida dinilai haram berlaku surut atau langsung diterapkan.

"Jadi, semua hukum yang berlaku kecuali (soal) pembasmian atau pembunuhan etnik suatu bangsa atau suku tertentu itu tidak bisa retroaktif. Itu sudah berlaku secara internasional," kata Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin di Metro Siang, Metro TV, Sabtu (10/6/2023). 

Jasin menilai putusan perpanjangan masa jabatan KPK yang pemberlakuannya lebih awal dari pengundangannya menimbulkan tanda tanya besar. "Kalau ini berlaku surut kan timbul kejanggalan," ujarnya. 

Ia menjelaskan hukum retroaktif seperti pendirian KPK yang merujuk UU No. 31 Tahun 1999. Oleh karena itu, kasus korupsi yang terjadi sebelum 1999 tidak bisa ditangani KPK. Ia menduga pimpinan KPK diperalat pemerintah untuk kepentingan politik 2024.

"Di dalam undang-undang itu, (KPK) rumpunnya di bawah eksekutif ya terjemahan pemerintah tuh ya harus dikontrol. Pegawainya sekarang sudah ASN kan gampang dikontrol untuk menggebuk lawan politik misalnya," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)

Tag

kpk