30 July 2023 20:46
Perbedaan pendapat terjadi antara KPK dan Mabes TNI, soal penetapan status tersangka kasus korupsi kepada Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas. Permintaan maaf pimpinan KPK kepada Mabes TNI pun, berujung polemik.
Mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha mengaku heran dengan pernyataan maaf yang keluar dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, soal penetapan tersangka kepada Kabasarnas.
"Kok bisa, seorang pimpinan yang notabenenya hadir dalam ekpose perkara, ikut dalam elaborasi perkara, dipaparkan alat bukti dan lain-lain, semuanya lengkap dan semua sepakat. Karena, orang yang berwenang menetapkan seorang tersangka hanya Pimpinan KPK bukan penyelidik ataupun penyidik," ujar Praswad dalam Metro Hari Ini, Metro TV, Minggu 30 Juli 2023.
Menurut Praswad, Pimpinan KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf kepada TNI. Ia juga mengatakan, pernyataan Tanak menjatuhkan moral Penyelidik KPK.
"Tidak perlu minta maaf dan tidak perlu menjatuhkan moral teman-teman penyelidik di depan publik," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, pihaknya memahami seharunya penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) TNI Afri ditangani oleh Puspom TNI. Ia juga mengatakan, penyelidik KPK khilaf saat menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 28 Juli 2023.