Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung langkah hukum untuk membongkar dugaan penyelewengan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Kemenag mengakui, pemberian dana BOS kepada Al-Zaytun karena pesantren ini memiliki izin dan mengikuti kurikulum yang ditetapkan pemerintah.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengatakan, sejak 2009 sampai 2023, Al-Zaytun telah mendapatkan nilai bantuan sebanyak Rp55,8 miliar. Panji juga mengaku tidak pernah ada korupsi dalam penggunaannya.
Meski Panji menyangkal, Bareskrim Polri bersama para auditor negara sedang menelusuri penggunaan dana bantuan untuk periode 2017 hingga 2023.
Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yanti Garnasih menilai, butuh gerak cepat dari aparat untuk menyelidiki kasus Al Zaitun. Sebab, semakin lama kepolisian mengusut kasus Al Zaitun, akan semakin sulit menemukan titik terang.
(M. Khadafi)