23 August 2023 09:39
Mahkamah Konstitusi mengetok putusan larangan titik kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan. Hal ini pun menuai pro dan kontra.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang pengucapan putusan uji MK yang diajukan oleh Andre materi yang mempersoalkan larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dalam putusannya, MK menegaskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye. MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Namun MK mengizinkan kampanye dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut wajar ada pro dan kontra. Namun harus ada tindak lanjut KPU soal pengaturan teknik dalam aturan ini.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno listiati mengungkapkan keprihatinan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan.
Retno mengatakan bahwa selama ini lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah dianggap sebagai ruang netral yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik elektoral, terutama dalam pemilihan umum.
FSGI pun mengimbau semua pihak yang terlibat dalam Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan. Bawaslu dan KPU pun diharapkan mengawasi kampanye di lembaga pendidikan khususnya sekolah negeri.