Kejagung Terima Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

19 August 2023 13:32

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tahap pertama dan menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang. 

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik,” kata Ketut di Puspenkum Kejagung pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap berkas yang diterima oleh Kejagung hanya terkait kasus penodaan agama. Saat ini, jaksa masih berfokus untuk meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. 

Ketut menambahkan, sata ini kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim penyidik untuk melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif, agar dapat mempercepat proses perkara. 

Dalam hal ini, Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kelengkapan berkas kasus tersebut. 

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)