Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan mendukung sistem proprosional tertutup. Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan PBB memilih sistem proporsional tertutup agar orang-orang yang duduk di parlemen benar-benar wakil rakyat dan bukan hanya sekedar mempunyai modal.
Ia menyatakan PBB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK," ujar Yusril di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, (11/1/2023).
Yusril menyebut alasannya mau mengajukan diri sebagai pihak terkait, karena khawatir penggugat tidak memiliki legal standing. Para penggugat UU Pemilu tersebut terdiri dari 6 orang, sementara menurut Pasal 22 UUD 1945, pemilihan legislatif diikuti partai politik.
Yusril menerangkan penggunaan sistem proposional tertutup jauh lebih bermanfaat daripada sistem proposional terbuka. Sebab jika tertutup, Yusril menyebut masyarakat akan memiliki anggota DPR RI yang lebih baik dari sekarang, karena siapapun bisa menjadi anggota DPR meskipun tak punya uang banyak.