12 August 2022 16:17
                        Komnas HAM meminta 31 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya diproses karena melanggar etik namun juga harus dipidana. Komnas HAM menemukan adanya indikasi Obstruction of Justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 
Sebanyak 31 oknum petugas Kepolisian diduga terlibat dengan perusakan tempat kejadian perkara hingga menyulitkan proses penyelidikan. Oknum anggota tersebut dinilai telah melanggar kode etik karena tidak profesional dan menghilangkan barang bukti di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.