Melanggar Kode Etik dalam Tangani Kasus Brigadir J, 12 Polisi Ditahan

11 August 2022 21:47

Timsus Polri telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob, Depok. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo langsung memberikan pernyataan tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Polri terhadap Ferdy Sambo dan personel Polri yang melanggar kode etik. 

Melalui hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah menerima laporan dari istrinya Putri Candrawati. Laporan tersebut didapatkan karena tindakan Brigadir J yang dinilai melukai harkat dan martabat keluarganya. Hal inilah yang mendasari Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Dedy juga menyampaikan ada enam polisi yang ditahan di Mako Brimob, dan enam lainnya di Mabes Polri, total 12 polisi. Dedy meminta seluruh pihak menunggu proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Timsus ataupun Irsus Polri. 

Menyusul penetapan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Satgassus Merah Putih. Satuan yang bersifat non-struktural ini dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian secara resmi belum mengungkap kronologi, motif, dan barang bukti dari kasus kematian Brigadir J, namun pihak kepolisian mengaku sudah siap jika kasus ini dilimpahkan ke kejaksaaan dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Aditya Putra Pratama)